Beranda | Artikel
Hukum Menerima Serangan Fajar
Selasa, 8 April 2014

Menerima ‘Serangan Fajar’ Pemilu, Caleg dan Partai

Apa sikap kita jika ada serangan fajar?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring calon pemilih untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya yang dipilih. Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini termasuk risywah (suap).

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:

الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل

Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).

Oleh karena itu, sikap yang tepat adalah menolak dengan tegas kedatangan serangan subuh itu. Anda bisa sampaikan bahwa anda tidak bersedia menerimanya. Karena ini termasuk suap.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan yang menerima suap. (HR. Ahmad 6532, Abu Daud 3580, Turmudzi 1337, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Komite resmi untuk fatwa dan penelitian islam KSA (Lajnah Daimah) telah menfatwakan haramnya pemberian dan penerimaan hadiah dari calon yang akan ikut pemilihan legislatif.

Pertanyaan:

Apakah hukum Islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum?

Jawaban Lajnah Daimah,

إعطاء الناخب مالا من المرشح من أجل أن يصوت باسمه نوع من الرشوة، وهي محرمة. وأما النظر في العقوبة فمرجعه المحاكم الشرعية

Memberikan sejumlah uang kepada calon pemilih dari kandidat peserta pemilu, agar mereka memilih dirinya, termasuk bentuk risywah (suap) dan hukumnya haram. Adapun sanksi pidana, ini kembali kepada keputusan pengadilan.

(Fatawa Lajnah Daimah, jilid 23, hlm 542.).

Allahu a’lam

KonsultasiSyariah.com  .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Siapakah Nabi Khidir, Jodoh Itu Pilihan Atau Takdir, Allah Maha Kuasa Atas Segala Sesuatu, Silaturahmi Atau Silaturahim Kbbi, Hukum Memajang Foto Dalam Islam, Allah Maha Keren

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22269-hukum-menerima-serangan-fajar.html